Senin, 05 April 2010
cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime...............
Cyberlaw adalah istilah yang merangkum masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan penggunaan komunikatif, transaksi, dan distributif aspek jaringan perangkat informasi dan teknologi. Ini kurang suatu bidang hukum yang berbeda dalam cara yang properti atau kontrak tersebut, karena merupakan domain yang mencakup berbagai bidang hukum dan peraturan. . Beberapa topik terkemuka termasuk kekayaan intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi.
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb).
Computer Crimes Act 1997, Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer 2000. [1 Juni PU (B) 175/2000] UU IT ini diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit, dan oleh otoritas yang sama, sebagai berikut:
1. 1. Undang-undang ini dapat disebut sebagai Computer Crimes Act 1997. (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal tersebut sebagai Perdana Menteri, melalui pemberitahuan dalam Berita, menunjuk. Interpretasi
2. 2. Dalam Undang-undang ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain - "komputer" adalah, elektronik magnetik, optik, elektrokimia, atau data lain pengolahan perangkat, atau kelompok tersebut saling berhubungan atau terkait perangkat, melakukan logis aritmetika, penyimpanan, dan fungsi layar, dan termasuk apapun fasilitas penyimpanan data atau fasilitas yang berkaitan dengan komunikasi langsung atau operasi dalam kaitannya dengan perangkat tersebut atau kelompok tersebut saling berhubungan atau terkait perangkat, tetapi tidak termasuk mesin tik otomatis atau seter, atau portabel tangan memegang kalkulator atau serupa lainnya perangkat yang non-programmable atau yang tidak berisi fasilitas penyimpanan data;
Council of Europe Convention on Cybercrime yang lebih dikenal dengan sebutan Convention on Cybercrime ini ditandatangani di Budapest, Hubgaria pada tanggal 23 November 2001. Masalah yang diatur dalam konvensi ini adalah meliputi segala aspek yang menyangkut kepentingan Negara termasuk masalah yurisdikasi dalam sebuah Negara. Hingga tanggal 16 Maret 2009, Negara yang telah meratifikasi konvensi ini berjumlah 24 negara dengan Jerman menjadi Negara terbaru yang meratifikasi konvensi ini pada tanggal 9 Maret 2009.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar