Senin, 05 April 2010

Hak Cipta untuk produk TI dan software bajakan????


Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU No. 19 Th. 2002 tentang hak cipta. Sebelumnya Indonesia memiliki UU No. 6 Th. 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Th. 1987 dan terakhir dengan UU No. 12 Th. 1997 yang disebut undang-undang hak cipta dan sanksi pelanggaran undang-undang hak cipta pasal 72 ayat 2 dan 3. Kemudian Pasal 30 UU No. 19 Th. 2002 menyatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program komputer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi perbatasan-perbatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.
Pembajakan merupakan hal yang kompleks dan berdampak pada industri komunikasi. Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).
Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan.
Jadi, intinya adalah apabila kita membuat suatu aplikasi yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan bisa dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan dikarenakan kita telah mengembangkan software yang kita dapat secara illegal atau bajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar